Tegal - RSUD Kardinah Kota Tegal kembali menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan tingkat kelulusan Paripurna yang penyerahannya dilaksanakan dari Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, drg. Agus Sulistyantono kepada Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM berlangsung di Pringgitan, Rumah dinas Walikota Tegal, Jumat, 27 Januari 2023.
Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang diberikan kepada RSUD Kardinah Kota Tegal dengan tingkat kelulusan Paripurna yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS itu berlaku hingga 28 Desember 2026.
Selain ditanda tangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit bernomor 00183/U/XII/2022 ditanda tangani secara elektronik juga oleh Direktur Utama Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP), dr. R. Heru Ariyadi, MPH.
Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengapresiasi hasil pencapaian kinerja manajemen RSUD Kardinah sehingga mendapatkan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan predikat Paripurna bintang 5 dari Lembaga Akreditasi Dharma Husada.
"Saya ucapkan terima kasih kepada lembaga Akreditasi Dharma Husada. Paripurna kemarin diserahkan di Jakarta kepada pak Direktur beserta jajarannya, " ujar Walikota usai menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dari Direktur RSUD Kardinah.
Selanjutnya dengan adanya Sertifikat Rumah Sakit dengan predikat Paripurna, Walikota Tegal Dedy Yon berharap dapat terus memaksimalkan pelayanannya.
"Diharapkan dengan adanya penyerahan sertifikat paripurna bintang lima pada Kardinah ini, manajemen Kardinah harus betul-betul dapat memaksimalkan pelayanan. Karena hal tersebut harus bisa menyesuaikan karena harus lebih baik daripada sebelumnya, " harapnya.
Sementara Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal usai menyerahkan Sertifikat Akreditasi kepada Walikota Tegal mengatakan bahwa Sertifikat Akreditasi merupakan indikator sebuah rumah sakit yang melakukan proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
"Menjadi sebuah keharusan bagi rumah sakit ketika mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat bidang kesehatan masyarakat khususnya rujukan, dan alkhamdulillah kita telah mampu memberikan atau menunjukan melalui hasil survey visitasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini lembaga kesehatan dalam hal ini adalah LARS DHD, ^ urai Direktur RSUD Kardinah, drg. Agus Dwi Sulistyantono.
Sehingga masih menurutnya dengan pemberian Sertifikat Akreditasi Paripurna atau bintang 5 tersebut dapat lebih mendorong atau memotivasi lagi bagi manajemen Rumah Sakit Kardinah terutama pada pelayanan masyarakat dan juga jaminan bagi masyarakat bahwa mereka akan diberikan pelayanan yang terbaik sesuai akreditasi yang dipelopori pemerintah.
Tentang penilaian yang menjadikan RSUD Kardinah mendapatkan Sertifikat Akreditasi dengan tingkat kelulusan Paripurna atau bintang 5, dokter Agus menjelaskan bahwa penilaiannya mencakup semua aspek.
"Yang di survey adalah seluruh hal mulai dari sistem tata kelola rumah sakit, sistem sumber daya manusia, " terangnya.
Survei Akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit selalu dilaksanakan dengan diawali visitasi yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Dalam hal pemberian Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan predikat Paripurna atau bintang 5, terdapat banyak hal yang menjadi penilaian dimana akumulasi setiap itemnya harus bernilai diatas angka 80.
Landasan bagi assesor untuk memberikan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit mencakup beberapa hal diantaranya penilaian SKP atau Sasaran Keselamatan Pasien, Akses Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Assesment Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) dan Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB).
Selain tersebut diatas juga penilaian meliputi pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO), manajemen komunikasi dan edukasi (MKE), peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), serta Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF).
Manajemen informasi dan rekam medik (MIRM); program nasional seperti menurunkan kematian ibu dan anak, kesakitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri; serta integrasi pendidikan kesehatan dalam pelayanan rumah sakit (IPKP), juga masuk dalam penilaian.
Seluruh item tersebut merupakan rincian dari pengelompokan fungsi-fungsi standar akreditasi yang terdiri dari standar keselamatan pasien, pelayanan berfokus pasien, manajemen rumah sakit, program nasional, serta IPKP. (Anis Yahya)